Undang-undang Nomor 13 Tahun 1958 Tentang Perjanjian Perdamaian dan Persetujuan Pampasan Antara Republik Indonesia dan Jepang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1958
TentangPERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan1560
Tanggal Pengundangan27 Maret 1958
Pejabat Pengundangan