Undang-undang Nomor 13 Tahun 1953 Tentang Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor 84 Tahun 1952) Tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 13 |
| Tahun | 1953 |
| Tentang | PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1952) TENTANG KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Ri |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5796 |
| Jumlah diDownload | 292 |
| Tahun Pengundangan | 1953 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 43 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 November 1953 |
| Pejabat Pengundangan |