Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Uu 6-1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 7-1987

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1997
TentangPERUBAHAN UU 6-1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1987
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Mei 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan3679
Tanggal Pengundangan07 Mei 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum