Undang-undang Nomor 12 Tahun 1963 Tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.b.w. dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1963
TentangPENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan