Undang-undang Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok *)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1961
TentangPEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK *)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJUANDA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7526
Jumlah diDownload92
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945