UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1958

Kenaikan Tarip Uang Rambu

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1958
TentangKENAIKAN TARIP UANG RAMBU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan1554
Tanggal Pengundangan18 Maret 1958
Pejabat Pengundangan