Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948 Tentang Memperpanjang Lagi Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Kewargaan Negara Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1948
TentangMEMPERPANJANG LAGI WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan