Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention On The Rights of The Child On The Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2012
TentangPENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE SALE OF CHILDREN, CHILD PROSTITUTION AND CHILD PORNOGRAPHY (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juli 2012
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan   
Jumlah dilihat9159
Jumlah diDownload304
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan5330
Tanggal Pengundangan23 Juli 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum