Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention On The Rights of The Child On The Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak)
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 149 |
Nomor Tambahan | 5330 |
Tanggal Pengundangan | 23 Juli 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional