Undang-undang Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penetapan Perpu 2-2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Uu

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2005
TentangPENETAPAN PERPU 2-2005 TENTANG BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Oktober 2005
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan111
Nomor Tambahan4550
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2005
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum