Undang-undang Nomor 10 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1982
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1976/1977
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 1982
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1982
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan3221
Tanggal Pengundangan29 Juni 1982
Pejabat Pengundangan