Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia dengan Nama Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1964
TentangPERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2934
Jumlah diDownload702
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum