Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 Tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1948
TentangPEMBAGIAN SUMATRA DALAM TIGA PROPINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Provinsi Sumatera Utara
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum