Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor Iii/mprs/1963 Tahun 1963 Tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden republik Indonesia Seumur Hidup

Jenis/Bentuk PeraturanKETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
NomorIII/MPRS/1963
Tahun1963
TentangPENGANGKATAN PEMIMPIN BESAR REVOLUSI INDONESIA BUNG KARNO MENJADI PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 1963
Pejabat yang Menetapkan-
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat35
Jumlah diDownload21