Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor Xv/mpr/1998 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah;pengaturan,pembagian,dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan;serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 167 |
| Nomor Tambahan | 3888 |
| Tanggal Pengundangan | 30 November -0001 |
| Pejabat Pengundangan |