Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Bank Indonesia dalam Rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia Pada Internasional Monetary Fund Kepada Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor97
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNASIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3183
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan310
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan