Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 91 |
| Tahun | 2000 |
| Tentang | PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penggabungan Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (perum) Damri |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9806 |
| Jumlah diDownload | 64 |
| Tahun Pengundangan | 2000 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 180 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2000 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penggabungan Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (perum) Damri
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (ppd)
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (ppd)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (ppd)
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (ppd)