Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Pembangunan Perumahan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor90
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM PERUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6219
Jumlah diDownload219
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan284
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan