Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2025
TentangBesaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat500
Jumlah diDownload328
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum