Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pengalihan Bantuk Perusahaan Jawatan (perjan) Tvri Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2002
TentangPENGALIHAN BANTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) TVRI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2002
Pejabat Pengundangan