Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1977 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 1977 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 13 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 Januari 1977 |
| Pejabat Pengundangan |