Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Iii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1971 |
Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN III MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Iii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Iv, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii