Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Pemakaian Isotop Radioaktip dan Radiasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1969
TentangPEMAKAIAN ISOTOP RADIOAKTIP DAN RADIASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 April 1969
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1969
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan2892
Tanggal Pengundangan18 April 1969
Pejabat Pengundangan