Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 No 29, Tambahan Lembaran Negara No. 2837) Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1968
TentangPEROBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1967 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 NO 29, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 2837) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan