Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1959 Tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-perusahaan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan ganti Kerugian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1959
TentangTUGAS KEWAJIBAN PANITIA PENETAPAN GANTI KERUGIAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI DAN CARA MENGAJUKAN PERMINTAAN
GANTI KERUGIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan