Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1959 Tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-perusahaan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan ganti Kerugian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1959 |
Tentang | TUGAS KEWAJIBAN PANITIA PENETAPAN GANTI KERUGIAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI DAN CARA MENGAJUKAN PERMINTAAN GANTI KERUGIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |