Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 Tentang Penyelenggaraan Undang-undang Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1954
TentangPENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan517
Tanggal Pengundangan02 Desember 1954
Pejabat Pengundangan