PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1954

Penyelenggaraan Undang-undang Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1954
TentangPENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan517
Tanggal Pengundangan02 Desember 1954
Pejabat Pengundangan