Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1951
TentangPENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan