Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950 Tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1950
TentangPEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN PERWIRA. JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan