Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 Tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor86
Tahun1999
TentangPERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI KOTA MAKASSAR DALAM WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9390
Jumlah diDownload258
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan193
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 1999
Pejabat Pengundangan