Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2018
TentangPerubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 2018
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan6186
Tanggal Pengundangan07 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :