PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1992
Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1992 |
Tentang | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1992 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 18 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Februari 1992 |
Pejabat Pengundangan |