Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (lembaran-negara Tahun 1952 No. 17)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1956
TentangPERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 1952 MENGENAI PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 17)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan962
Tanggal Pengundangan03 Mei 1956
Pejabat Pengundangan