Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1952
TentangPEMBERHENTIAN DARI PEKERJAAN UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN LEBIH LANJUT BAGI PEGWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Tahun Pengundangan1952
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan199
Tanggal Pengundangan20 Februari 1952
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :