Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 Tentang Pemberhentian dari Pekerjaan untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1952 |
| Tentang | PEMBERHENTIAN DARI PEKERJAAN UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN LEBIH LANJUT BAGI PEGWAI NEGERI SIPIL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/pemberhentian Sementara Pegawai Negeri |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4970 |
| Jumlah diDownload | 235 |
| Tahun Pengundangan | 1952 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 13 |
| Nomor Tambahan | 199 |
| Tanggal Pengundangan | 20 Februari 1952 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/pemberhentian Sementara Pegawai Negeri