Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Bintang Gerilya Sebagai Tanda Jasa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1949
TentangMENGADAKAN BINTANG GERILYA SEBAGAI TANDA JASA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan