Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 77 |
| Tahun | 2005 |
| Tentang | JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3269 |
| Jumlah diDownload | 276 |
| Tahun Pengundangan | 2005 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 163 |
| Nomor Tambahan | 4591 |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2005 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional