Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor75
Tahun1991
TentangPENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan97
Nomor Tambahan3463
Tanggal Pengundangan31 Desember 1991
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
Dasar Hukum