Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 220 |
Nomor Tambahan | 5742 |
Tanggal Pengundangan | 01 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah