Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor74
Tahun1998
TentangPENETAPAN BESARNYA NILAI KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan170
Nomor Tambahan3785
Tanggal Pengundangan30 April 1998
Pejabat Pengundangan