Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1999 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Pp 26-1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun1999
TentangPENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan134
Nomor Tambahan3870
Tanggal Pengundangan30 Juli 1999
Pejabat Pengundangan