Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor71
Tahun2016
TentangPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2016
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan323
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum