Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1998 Tentang Penangguhan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 137 |
| Nomor Tambahan | 3780 |
| Tanggal Pengundangan | 16 September 1998 |
| Pejabat Pengundangan |