Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor70
Tahun2020
TentangTATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan269
Nomor Tambahan6585
Tanggal Pengundangan07 November 2020
Pejabat Pengundangan