Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2016
TentangPERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan5862
Tanggal Pengundangan22 Maret 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum