Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2011
TentangPELAYANAN DARAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan5197
Tanggal Pengundangan04 Februari 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :