Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Frans Kaisiepo di Biak dan Sam Ratulangi di Manado untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura I

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1989
TentangPEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA BANDAR UDARA FRANS KAISIEPO DI BIAK DAN SAM RATULANGI DI MANADO UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1989
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 1989
Pejabat Pengundangan