Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah tingkat Ii Tebing Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1979
TentangPERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II TEBING TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan