Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Semen Padang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1971
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) SEMEN PADANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan