Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1949 Tentang Pengeluaran Meterai Tempel dan Meterai Upah dengan Bentuk Baru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1949
TentangPENGELUARAN METERAI TEMPEL DAN METERAI UPAH DENGAN BENTUK BARU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan