Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 169 |
| Nomor Tambahan | 5082 |
| Tanggal Pengundangan | 16 November 2009 |
| Pejabat Pengundangan |