Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 Tentang Perubahan Pp 15-1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 49-1998

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor67
Tahun1998
TentangPERUBAHAN PP 15-1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 49-1998
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan124
Nomor Tambahan3775
Tanggal Pengundangan08 Juni 1998
Pejabat Pengundangan