Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1957 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalan Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (staatsblad 1937 No. 604) untuk Tahun 1958

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor65
Tahun1957
TentangPENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAN PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1958
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan172
Nomor Tambahan1494
Tanggal Pengundangan31 Desember 1957
Pejabat Pengundangan